Dokumen RKPDes Desa Ngilen Tahun 2017
02 Februari 2017 03:49:16 WIB
PERATURAN DESA NGILEN
KECAMATAN KUNDURAN KABUPATEN BLORA
NOMOR 01 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP Desa)
TAHUN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NGILEN
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;
- bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Ngilen Tahun 2017;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 );
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blora Tahun 2016-2021;
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NGILEN
dan
KEPALA DESA NGILEN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN 2017 |
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Blora;
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blora;
- Bupati adalah Bupati Blora;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora;
- Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah;
- Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Blora;
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia;
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
- Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa;
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
- RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
- Maksud penetapan RKP Desa adalah sebagai penentu arah dan Kebijakan Pembangunan Tahunan di Desa Ngilen Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora untuk Tahun 2017.
- Tujuan penetapan RKP Desa adalah supaya kegiatan pembangunan desa dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna.
BAB IV
SISTEMATIKA
Pasal 4
Sistematika RKP Desa meliputi :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, dasar hukum penyusunan, serta sistematika penyusunan.
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
Bab ini menguraikan tentang kondisi objektif Desa, Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, Evaluasi Usulan RKP Desa tahun sebelumnya serta memberikan gambaran terkait permasalahan dan isu strategis Desa.
BAB III GAMBARAN KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Bab ini menguraikan gambaran keuangan Desa berdasarkan hasil pencermatan pagu indikatif Desa, perkiraan pendapatan Desa berdasarkan pendapatan asli Desa, swadaya masyarakat Desa, serta bantuan keuangan dari pihak ketiga.
BAB IV PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DESA
Bab ini menguraikan perencanaan program dan kegiatan yang disertai anggaran Desa yang dikelola oleh pemerintah Desa yang Dikelola Melalui Kerja Sama Antar Desa dan / atau Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga; dan Yang Dikelola Oleh Desa Sebagai Kewenangan Penugasan Dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
BAB V PELAKSANA KEGIATAN DESA
Bab ini Menguraikan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan yang tertuang dalam rancangan RKP Desa
BAB VI PENUTUP
Bab ini menguraikan tentang kesimpulan dan harapan terkait dokumen RKP Desa.
BAB V
ISI DAN URAIAN RKP Desa
Pasal 5
Isi dan uraian RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 6
Kepala Desa melakukan Pengendalian dan Evaluasi terhadap Kebijakan Perencanaan RKP Desa
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
RKP Desa ini dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa Tahun 2017.
Pasal 8
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
- Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa ......
Ditetapkan di Ngilen Pada tanggal ..................... 2016.
KEPALA DESA NGILEN
SUGIYONO
|
Diundangkan di Desa Ngilen Pada Tanggal ...................... 2016
Sekretaris Desa
PUJI SUWARSAN
|
Lembaran Desa ....... Tahun 2016 Nomor .....
|
LAMPIRAN : PERATURAN DESA NGILEN
NOMOR : 01 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2017
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.
Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan
- Mekanisme Penyusunan RKP Desa
Mekanisme penyusunan RKP Desa Ngilen Tahun 2017 dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa dengan melaksanakan kengiatan : a. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
- Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
- Membentuk Tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
- Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa untuk mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Penyusunan rancangan RKP Desa; serta Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
- Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan terhadap Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang masuk ke Desa setelah memperoleh data dan informasi dari kabupaten.
- Tim Penyusun RKP Desa mencermati ulang dokumen RPJM Desa dengan mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
- Tim Penyusun RKP Desa menyusun Rancangan RKP Desa dengan berpedoman kepada :
- Hasil kesepakatan musyawarah Desa; Pagu indikatif Desa; Pendapatan Asli Desa;
- Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten;
- Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten;
- Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; serta
- Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya dalam Rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa menyampaikan berita acara kepada Kepala Desa tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.
- Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Rancangan RKP Desa yang sudah disepakati menjadi lampiran dari rancangan peraturan Desa tentang RKP desa.
- Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa dikonsultasikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat masukan.
- Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
- Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa.
- Visi dan Misi Desa Ngilen
Sesuai dengan kaidah perundang-undangan bahwa RKP Desa harus selaras dengan RPJM Desa, maka RKP Desa Ngilen Tahun 2017 disusun dengan memperhatikan Visi dan Misi Desa Ngilen yang tertuang dalam RPJM Desa Ngilen Tahun ...... (Tahun penetapan Perdes RPJMDES) sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan Desa Ngilen, yaitu :
“................................................................”‘ ( VISI )
Adapun Misi sebagai operasional adalah :
1.....................................................................................
2.....................................................................................
3.....................................................................................dst
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan RKP Desa Ngilen Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
- Menyajikan dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa yang menjamin adanya sinergi perumusan kondisi atau masalah desa, perencanaan, serta perumusan strategi yang sesuai dengan kebutuhan desa.
- Menyajikan pedoman perencanaan pembangunan desa bagi penyelenggaraan pemerintahan di Desa Ngilen tahun 2017.
Tujuan dari penyusunan RKP Desa Ngilen Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
- Mengevaluasi kinerja pembangunan desa Ngilen tahun 2016 serta menganalisis prospek pembangunan tahun 2017 dengan memperhatikan kondisi pembangunan nasional dan regional.
- Mengarahkan pencapaian Visi dan Misi Desa Ngilen Tahun ...... ke dalam suatu strategi pembagunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2017.
- Memberikan penjelasan tentang kebijakan pembangunan Desa Ngilen yang dituangkan dalam susunan prioritas program kegiatan desa tahun 2017.
1.3. Dasar Hukum Penyusunan
RKP Desa Ngilen Tahun 2017 disusun dengan berlandaskan kepada :
- Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blora Tahun 2016-2021;
1.4. Sistematika Penyusunan
Sistematika penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Ngilen Tahun 2017. adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud dan Tujuan
1.3. Dasar Hukum Penyusunan
1.4. Sistematika Penyusunan
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
2.1. Kondisi Objektif Desa
2.2. Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya
2.2.1. Bidang Peyelenggaraan pemerintahan Desa
2.2.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
2.2.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
2.2.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
2.3. Evaluasi Usulan RKP Desa Tahun Sebelumnya
2.4. Permasalahan dan isu strategis
BAB III GAMBARAN KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
3.1. Evaluasi Keuangan Desa Tahun Sebelumnya
3.2. Pagu Indikatif Desa
3.3. Pendapatan Asli Desa
3.4. Swadaya Masyarakat Desa
3.5. Bantuan keuangan dari pihak ketiga
BAB IV PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DESA
4.1. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa Yang Dikelola Oleh Desa
4.4.1. Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
4.4.2. Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa
4.4.3. Rencana Pembinaan Kemasyarakatn Desa
4.4.4. Rencana Pemberdayaan Masyarakat Desa
4.2. Prioritas Program, Kegiatan, Dan Anggaran Desa Yang Dikelola Melalui Kerja Sama Antar Desa Dan / Atau Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga.
4.3. Rencana Program Kegiatan Dan Anggaran Desa Yang Dikelola Oleh Desa Sebagai Kewenangan Penugasan Dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Kabupaten
BAB V PELAKSANA KEGIATAN DESA
BAB VI PENUTUP
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
2.1. Kondisi Objektif Desa (diisi sesuai dengan Profil/serta yg tertera di RPJMDes)
2.1.1. Sejarah Desa
...................................................................................................................................................................................................
2.1.2. Sumber Daya Alam
Desa Ngilen merupakan salah satu desa di Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora , Provinsi Jawa Tengah, memiliki luas ......... km2. Secara geografis Desa Ngilen berbatasan dengan wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Utara, berbatasan dengan .....,
- Sebelah Timur, berbatasan dengan .....
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan ...........
- Sebelah Barat, Berbatasan dengan .........
Secara Administratif, wilayah Desa ..... terdiri dari ..... Dusun, ...... Rukun Warga, dan ..... Rukun Tetangga. Secara umum Tipologi Desa ...... terdiri dari ...... :
- persawahan, : seluas.................Km2
- perladangan : seluas.................Km2
- perkebunan :seluas..................Km2
- peternakan :seluas..................Km2
- Pertambangan / galian :seluas ................Km2.
- Kerajinan dan industri kecil :seluas.................Km2.
- Industri sedang dan besar :seluas.................Km2.
- Jasa dan perdagangan) :seluas................Km2.
Topografis Desa ..... secara umum termasuk daerah ......(landai atau dataran rendah, berbukit bergelombang, perbukitan terjal), dan berdasarkan ketinggian wilayah Desa..... diklasifikasikan kepada ...... (dataran rendah (0 – 100 m dpl)/dataran sedang (>100 – 500 m dpl)/dataran tinggai (>500 m dpl).
Penggunaan lahan Desa ..... dapat dilihat pada tabel .... sebagai berikut :
(diisi sesuai hasil pendataan terkini)
Tabel : 1
Penggunaan Lahan
No. |
Penggunaan Lahan |
Tahun (Ha) |
||||
n-5 |
n-4 |
n-3 |
n-2 |
n-1 |
||
Lahan Sawah |
|
|
|
|
|
|
1. |
Irigasi Teknis |
|
|
|
|
|
2. |
Irigasi Setengah Teknis |
|
|
|
|
|
3. |
Irigasi Sederhana Milik PU |
|
|
|
|
|
4. |
Irigasi Non PU |
|
|
|
|
|
5. |
Tadah Hujan |
|
|
|
|
|
Lahan Bukan Sawah |
|
|
|
|
|
|
1. |
Pekarangan/Bangunan |
|
|
|
|
|
2. |
Tegal/Kebun |
|
|
|
|
|
3. |
Ladang/Huma |
|
|
|
|
|
4. |
Pengembalaan/Padang Rumput |
|
|
|
|
|
5. |
Sementara Tidak Diusahakan |
|
|
|
|
|
6. |
Ditanami Pohon/Hutan Rakyat |
|
|
|
|
|
7. |
Hutan Negara |
|
|
|
|
|
8. |
Perkebunan |
|
|
|
|
|
9. |
Rawa-rawa |
|
|
|
|
|
10. |
Tambak |
|
|
|
|
|
11. |
Kolam/Empang |
|
|
|
|
|
12. |
Lahan Lainnya |
|
|
|
|
|
Tabel 02
Potensi Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
No. |
Komoditas |
Produksi Per Tahun |
|||||
Satuan |
Tahun n-5 |
Tahun n-4 |
Tahun n-3 |
Tahun n-2 |
Tahun n-1 |
||
1. |
Tanaman Pangan |
Ton/Tahun |
|
|
|
|
|
|
Padi |
|
|
|
|
|
|
|
Jagung |
|
|
|
|
|
|
|
Ubi Kayu |
|
|
|
|
|
|
|
Ubi Jalar |
|
|
|
|
|
|
2. |
Buah-buahan |
Ton/Tahun |
|
|
|
|
|
|
Mangga |
|
|
|
|
|
|
|
Jeruk |
|
|
|
|
|
|
|
Pepaya |
|
|
|
|
|
|
3. |
Perkebunan |
Ton/Tahun |
|
|
|
|
|
|
Kelapa |
|
|
|
|
|
|
|
Karet |
|
|
|
|
|
|
|
Kopi |
|
|
|
|
|
|
4. |
Peternakan |
Ekor |
|
|
|
|
|
|
Sapi |
|
|
|
|
|
|
|
Kerbau |
|
|
|
|
|
|
|
Kambing |
|
|
|
|
|
|
|
Ayam |
|
|
|
|
|
|
5. |
Perikanan |
Ton/Tahun |
|
|
|
|
|
|
Empang |
|
|
|
|
|
|
|
Keramba |
|
|
|
|
|
|
|
Tambak |
|
|
|
|
|
|
Dari kondisi alam Desa ...... diatas, dapat diidentifikasi Sumber Daya Alam yang dimiliki Desa .... dan merupakan salah satu potensi pembangunan di Desa.... Hasil Indentifikasi Sumber Daya Alam Desa ..... Kecamatan ...... dapat dilihat pada tabel ..... sebagai berikut :
Tabel 03
Sumber Daya Alam Desa .... Tahun .... s.d. .......
No. |
Uraian Sumber Daya Alam |
Satuan |
Tahun |
||||
n-5 |
n-4 |
n-3 |
n-2 |
n-1 |
|||
|
Contoh : |
|
|
|
|
|
|
1. |
Material Batu Kali dan Kerikil |
M3 |
|
|
|
|
|
2. |
Pasir Urug |
M3 |
|
|
|
|
|
3. |
Lahan Tegalan |
Ha |
|
|
|
|
|
4. |
Lahan Hutan |
Ha |
|
|
|
|
|
5. |
Sungai |
Ha |
|
|
|
|
|
6. |
Tanaman Perkebunan : Cengkeh, Lada, Kopi dll |
Ha |
|
|
|
|
|
7. |
Air Terjun |
Buah |
|
|
|
|
|
8. |
Dst. |
|
|
|
|
|
|
2.1.3. Sumber Daya Manusia
Jumlah Penduduk Desa ....... berdasarkan Profil Desa tahun ..... sebanyak ..... jiwa yang terdiri dari ..... laki laki dan ..... perempuan. Sumber penghasilan utama penduduk............
Data Sumber Daya Manusia Desa ..... Kecamatan ...... dapat dilihat pada tabel ..... sebagai berikut :
Tabel ....
Daftar Sumber Daya Manusia Desa Tahun ..... s.d. .....
No. |
Uraian Sumber Daya Manusia |
Satuan |
Tahun |
|||||||
n-5 |
n-4 |
n-3 |
n-2 |
n-1 |
||||||
|
Contoh : |
|
|
|
|
|
|
|||
1. |
Penduduk dan Keluarga |
|
|
|
|
|
|
|||
|
a. Penduduk Laki-laki |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
b. Penduduk Perempuan |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
c. Jumlah Keluarga |
Keluarga |
|
|
|
|
|
|||
2. |
Sumber Penghasilan Utama Penduduk |
|
|
|
|
|
|
|||
|
a. Pertanian, Perikanan, Perkebunan |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
b. Pertambangan dan Penggalian |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
c. Industri Pengolahan (Pabrik, Kerajinan dll.) |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
d. Perdagangan Besar/Eceran dan Rumah Makan |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
e. Angkutan, Pergudangan, Komunikasi |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
f. Jasa |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
3. |
Pekerjaan/Mata Pencaharian |
|
|
|
|
|
|
|||
|
a. Karyawan |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
b. TNI/Polri |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
c. Swasta |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
d. Wiraswasta/pedagang |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
e. Petani |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
f. Tukang |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
g. Buruh Tani |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
h. Pensiunan |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
i. Nelayan |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
j. Peternak |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
k. Jasa |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
l. Pengrajin |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
m. Pekerja seni |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
n. Lainnya |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
|
o. Tidak bekerja/penganggur |
Orang |
|
|
|
|
|
|||
4. |
Tingkat Pendidikan Masyarakat |
|
|
|
|
|
|
|||
|
a. Lulusan pendidikan Umum |
|
|
|
|
|
|
|||
|
1) Taman Kanak-kanak |
Orang |
|
Dokumen Lampiran : Dokumen RKPDes Tahun 2017 Komentar atas Dokumen RKPDes Desa Ngilen Tahun 2017
Bambang Ababil 02 Februari 2017 04:09:58 WIB
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum. Formulir Penulisan KomentarLayanan MandiriSilakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda. Masukkan NIK dan PIN!Komentar TerkiniStatistik Kunjungan
Lokasi NGILEN |